Aceh Besar — Kejaksaan Negeri Aceh Besar kembali mengedukasi masyarakat melalui program siaran dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan di Radio Panglima Polem 104.0 MHz FM, Kota Jantho, Rabu (8/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat menjadi fokus utama pembahasan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Besar, Hanita Azrica, menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki fungsi penting sebagai representasi negara atau pemerintah dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Jaksa Pengacara Negara bertugas mewakili negara atau pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.
Menurutnya, peran JPN tidak hanya bersifat reaktif saat terjadi sengketa, tetapi juga proaktif dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta pendampingan kepada instansi pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.
“Peran ini tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan pendampingan hukum agar kebijakan dan tindakan pemerintah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Hanita menambahkan, keberadaan Jaksa Pengacara Negara juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam membuka akses layanan hukum yang lebih mudah dan terjangkau. Masyarakat, kata dia, dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Layanan konsultasi hukum ini bisa diakses masyarakat secara gratis, baik melalui direct message (DM) Instagram maupun melalui website HaloJPN.go.id,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Haris Akbar, menyoroti peran preventif Jaksa Pengacara Negara dalam mengantisipasi potensi persoalan hukum di lingkungan pemerintahan.
“Kami tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga berperan dalam upaya pencegahan melalui pemberian legal opinion dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah,” ucapnya.
Ia menegaskan, melalui peran tersebut, Jaksa Pengacara Negara turut berkontribusi dalam menjaga aset negara serta meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
“Dengan adanya pendampingan hukum, potensi kerugian negara dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam setiap kebijakan,” terang Haris.
Program Jaksa Menyapa sendiri merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap fungsi dan peran lembaga kejaksaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui dialog interaktif seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan akses terhadap layanan hukum, serta peran penting Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga kepentingan negara dan publik secara berkeadilan.(*)











