Aceh Besar — Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Banda Aceh, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati, Syukri menegaskan bahwa penyampaian LKPD menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Syukri.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya melakukan berbagai perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, agar mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat menjadi sarana evaluasi dan perbaikan, sehingga ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas dan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih optimal,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan laporan keuangan akan disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima. Insya Allah akhir Mei atau paling lambat awal Juni 2026 hasilnya sudah dapat kami serahkan,” ujar Andri.
Ia menjelaskan, pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan mandatori yang dilakukan setiap tahun untuk menilai kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Dalam proses tersebut, BPK akan memberikan opini berdasarkan empat aspek utama, yakni kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kecukupan pengungkapan informasi.
“Hasil pemeriksaan BPK merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Opini yang diberikan bukanlah hadiah, melainkan hasil penilaian profesional berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.
Andri juga mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari seluruh perangkat daerah dalam mendukung proses pemeriksaan, terutama dalam penyediaan data dan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu.
“Kami berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi riil pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Penyerahan LKPD ini menjadi langkah awal dalam rangkaian proses audit oleh BPK RI, yang nantinya akan menghasilkan opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2025.(*)













