HeadlineHukum

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

×

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

Share this article
Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Erfa Gustiar memberikan keterangan kepada awak media terkait klarifikasi penanganan kasus pencurian di Warkop Muda Kopi, Sabtu (28/3/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media online dan media sosial mengenai dugaan tidak ditindaklanjutinya kasus pencurian di Warkop Muda Kopi oleh jajaran Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap penanganan perkara harus berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku. Personel Polsek Kuta Alam telah menerima laporan masyarakat pada 15 Maret 2026 terkait dugaan pencurian,” ujar Iptu Erfa, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, saat diamankan petugas, terduga pelaku dalam kondisi mengalami luka sehingga terlebih dahulu dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah kondisi pelaku membaik, yang bersangkutan kembali dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti berupa uang sebesar Rp476 ribu juga telah diamankan dan dihitung di hadapan saksi,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian telah meminta korban untuk membuat laporan resmi (Laporan Polisi). Namun, saat itu karyawan warkop menyampaikan masih menunggu arahan dari pemilik usaha.

“Perlu dipahami bahwa tanpa adanya laporan resmi dari korban, proses hukum tidak dapat dilanjutkan hingga tahap penahanan,” tegasnya.

Terkait informasi pelepasan pelaku, Iptu Erfa menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas Polsek. Terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena adanya laporan kasus lain di wilayah tersebut.

Selain itu, dalam perkembangan perkara, kasus tersebut disebut berakhir damai setelah korban mencabut laporan polisi, sehingga pelaku dikembalikan kepada pihak keluarga.

“Namun demikian, pelaku juga terkait dengan beberapa laporan lain, di antaranya LPB/246/III/2026 dan LPB/252/III/2026, sehingga saat ini telah diamankan oleh Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian di Warkop Muda Kopi juga telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna penanganan lanjutan.

Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat serta menjalankan setiap proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi kepada Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.(*)