JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (6/3/2026).
Ia mengakui implementasi kebijakan tersebut akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital maupun masyarakat.
“Kami menyadari kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, langkah ini kami yakini sebagai upaya terbaik untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” katanya.
Menurut Meutya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kejahatan siber.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Negara hadir agar para orang tua tidak harus berjuang sendirian menghadapi kekuatan algoritma di dunia digital,” ujarnya.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak pada platform digital. Tahap awal akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Sejumlah platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, serta gim daring Roblox.
Meutya menilai kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam melindungi anak di era digital.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Kita ingin memastikan generasi muda dapat tumbuh sehat di tengah perkembangan teknologi,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan upaya perlindungan terhadap anak.(*)













