JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online dengan total nilai mencapai Rp58 miliar lebih. Aset tersebut kemudian diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan eksekusi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 terkait tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penanganan aset hasil kejahatan, khususnya yang berasal dari aktivitas perjudian online.
“Eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.
Himawan menjelaskan bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan aturan tersebut tidak hanya bertujuan mempidanakan pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan untuk diserahkan kepada negara.
Dalam prosesnya, hasil objek eksekusi tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.
Penyerahan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut laporan analisis dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 laporan hasil analisis telah diproses hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dari perkara tersebut, total nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan kepada negara mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Himawan menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara atau operator perjudian online, tetapi juga menargetkan aliran transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan aktivitas perjudian online.
Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut, termasuk PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas perjudian online.(*)













