Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00. Besaran ini mengalami kenaikan 6,7 persen atau sekitar Rp 246.346 dibandingkan UMP tahun 2025.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kenaikan UMP 2026 merupakan hasil pertimbangan matang berdasarkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang sebelumnya telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.
“Kenaikan UMP Aceh 2026 ditetapkan sebesar 6,7 persen atau naik Rp 246.346, sehingga menjadi Rp 3.932.552,” kata Muhammad MTA dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, penetapan besaran kenaikan tersebut juga mengacu pada nilai indeks tertentu yang dipengaruhi oleh nilai alpha, dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9. Dalam pembahasannya, perwakilan Pemerintah Aceh menyepakati penggunaan nilai kenaikan terendah.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang saat ini sedang menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” ujarnya.
Muhammad MTA menegaskan, baik UMP maupun UMSP Aceh Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi dunia usaha dalam menetapkan upah pekerja.
Pemerintah Aceh berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha, khususnya di tengah kondisi pemulihan pascabencana.(*)












