Banda Aceh – Seorang wanita berinisial AI (40), warga Banda Aceh, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Penangkapan dilakukan pada Senin (24/11/2025) sore.
AI ditangkap saat hendak menjual sabu kepada seseorang di area rumah sakit. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kamis (27/11/2025).
“Benar, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial AI (40) saat akan menjual narkotika jenis sabu,” ujar AKP Rajabul Asra.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Personel kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik AI yang sering terlihat di ruang tunggu RSUDZA.
“Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak-gerik pelaku mulai tercium dan akhirnya berhasil diamankan,” lanjutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 31 paket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat netto 10,94 gram, serta timbangan digital di dalam dompet pelaku.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita tiga unit handphone, tas selempang warna coklat, kaca pirex, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial IH di pinggir jalan kawasan Kota Sigli seharga Rp3 juta. Saat ini, IH masuk dalam daftar pengejaran tim opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
AI kini telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)












