Takengon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh terus mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) sebagai upaya pemerataan akses layanan hukum hingga ke tingkat kampung. Kali ini, kegiatan percepatan dilakukan di Kabupaten Aceh Tengah yang mencakup 295 kampung dari 14 kecamatan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Tengah pada Rabu (29/10/2025) itu diikuti oleh 140 reje (kepala kampung), unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah.
Acara dibuka oleh Asisten III Setdakab Aceh Tengah Alam Syuhada, yang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menerbitkan surat edaran bupati berisi instruksi pembentukan Posbankum di seluruh kampung. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata pemerintah daerah dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum di tingkat desa.
“Pemerintah daerah berkomitmen agar masyarakat di setiap kampung memiliki tempat bertanya dan mencari solusi hukum tanpa harus menunggu masalah membesar,” ujar Alam Syuhada.
Tim dari Kanwil Kemenkum Aceh dalam kesempatan itu memaparkan tata cara pembentukan Posbankum Desa/Kampung, yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa dan diisi oleh paralegal. Lembaga ini berfungsi memberikan layanan informasi hukum, mediasi, advokasi, serta menjadi rujukan masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Posbankum bukan sekadar pemenuhan target administratif.
“Posbankum bukan sekadar formalitas. Ini wadah yang memastikan masyarakat kampung bisa memperoleh informasi dan bantuan hukum dengan cepat, tanpa harus menunggu masalah menjadi besar,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, tim percepatan juga memfasilitasi para reje dalam pembuatan SK Posbankum dan SK penunjukan paralegal sesuai format yang telah disiapkan. Dari hasil kegiatan, sebanyak 70 SK Posbankum berhasil diselesaikan langsung di lokasi, sementara sisanya akan dituntaskan melalui pendampingan DPMK Aceh Tengah.
Hingga saat ini, 370 Posbankum Desa/Gampong telah terbentuk di seluruh Aceh. Ardiningrat berharap seluruh proses pembentukan di Aceh Tengah dapat rampung pada November 2025, sehingga kabupaten tersebut menjadi daerah pertama di Aceh yang menuntaskan pembentukan Posbankum kampung secara menyeluruh.(*)
Advertorial.













