HeadlinePariwara

Kemenkum Aceh Ajak Pelaku Usaha Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual

×

Kemenkum Aceh Ajak Pelaku Usaha Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Share this article
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, foto bersama usai menyampaikan materi tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Aula Dekranasda Aceh Besar, Rabu (29/10/2025). Foto: (Humas Kemenkum Aceh).

Aceh Besar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengajak para pelaku usaha di Aceh untuk lebih sadar terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai unsur, antara lain Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, pelaku UMKM, pengrajin, serta pelaku ekonomi kreatif. Turut hadir pula perwakilan Dinas Pariwisata Banda Aceh, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Aceh Besar, Pengurus Koperasi Merah Putih, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengatakan bahwa pelanggaran kekayaan intelektual kerap terjadi bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat rendahnya pemahaman para pelaku usaha terhadap nilai hukum karya mereka.

“Banyak pelaku usaha belum memahami bahwa ide, desain, dan merek yang mereka buat memiliki nilai hukum. Ketika tidak didaftarkan, ide itu mudah diambil orang lain,” ujar Purwandani.

 

Ia menambahkan, kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran KI harus dimulai dari pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kita ingin mereka paham bahwa perlindungan hukum itu bukan hanya untuk perusahaan besar. UMKM pun berhak mendapatkan pengakuan atas karyanya,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Aceh berupaya memperkuat ekosistem ekonomi yang menghargai orisinalitas dan kreativitas. Para peserta juga mendapat pemahaman mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual, seperti merek, hak cipta, desain industri, serta perlindungan terhadap produk lokal yang memiliki potensi ekonomi.

Sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber dari Kanwil Kemenkum Aceh, yakni Abdi Dharma, Analis Kekayaan Intelektual, dan Reza Dwi Yanto, Penyuluh Hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha Aceh, sekaligus mendorong mereka untuk lebih aktif melindungi hasil karya dan inovasinya.(*)

Advertorial.