HeadlineHukum

Ancam Wartawan, Anggota DPRK Sabang dari PKS Bakal Dilaporkan ke Polisi

×

Ancam Wartawan, Anggota DPRK Sabang dari PKS Bakal Dilaporkan ke Polisi

Share this article
Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan ancaman terhadap wartawan oleh anggota DPRK Sabang dari PKS, Siddik Indra Fajar, di Sabang, Jumat (5/9/2025). Foto: PWI Sabang.

SABANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siddik Indra Fajar, diduga menghalangi sekaligus mengancam wartawan harian Serambi Indonesia, Aulia Prasetya, saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Insiden itu terjadi pada Kamis (4/9/2025) di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang. Peristiwa tersebut diduga dipicu pemberitaan mengenai penumpang Kapal Aceh Hebat 2 yang nekat melompat ke laut beberapa waktu lalu.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, Jalaluddin, mengecam keras tindakan Siddik. Ia menilai perbuatan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus pembangkangan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Aulia Prasetya dilindungi undang-undang. Menarik kerah baju wartawan dengan maksud seolah hendak memukul jelas bukan sikap terhormat seorang anggota dewan,” tegas Jalaluddin.

 

Menurutnya, tindakan Siddik tidak hanya mencoreng nama lembaga DPRK Sabang, tetapi juga merendahkan martabat rakyat yang telah memilihnya.

“Anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan malah menunjukkan watak preman,” ujarnya.

 

Jalaluddin menambahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Atas insiden tersebut, PWI Kota Sabang menyatakan siap menempuh jalur hukum. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum, apakah akan menindak anggota dewan yang bertindak arogan, atau membiarkan kasus ini menguap begitu saja.(*)