Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di seluruh gampong. Langkah ini diharapkan menjadi strategi memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Aceh, Bagian Hukum, serta DPMG kabupaten/kota se-Aceh.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan pembentukan Posbankumdes adalah kebutuhan mendesak. “Pos Bantuan Hukum merupakan langkah strategis negara memperkuat pemerataan akses keadilan. Dengan Posbankum, masyarakat desa bisa lebih mudah menjangkau layanan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Aceh memiliki 6.497 gampong. Namun hingga kini baru 46 Posbankumdes yang terbentuk dengan jumlah paralegal desa sebanyak 59 orang. Meurah menargetkan ke depan setiap gampong memiliki satu Posbankum agar kebutuhan layanan hukum masyarakat dapat terfasilitasi dengan baik.
Sementara itu, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menyebut pihaknya telah menyiapkan program inovatif bernama Peu Haba Banda untuk mendukung percepatan pembentukan Posbankum. Program ini menghadirkan pendampingan penyuluh hukum berbasis zonasi untuk memfasilitasi pembentukan, pelaksanaan, hingga pengawasan Posbankumdes.
Dalam diskusi, sejumlah isu turut mencuat, seperti posisi Posbankumdes terhadap forum penyelesaian perkara adat di tingkat gampong sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, pembiayaan operasional, kriteria kader desa yang layak menjadi paralegal, hingga kebutuhan adanya petunjuk teknis yang lebih rinci.
Forum menyepakati bahwa keberadaan Posbankum akan melengkapi mekanisme penyelesaian sengketa adat di tingkat gampong sekaligus memperkuat perlindungan hukum masyarakat. Sebagai tindak lanjut, peserta FGD merekomendasikan Gubernur Aceh untuk menerbitkan surat edaran, diikuti instruksi bupati kepada kecamatan agar mempercepat pembentukan Posbankumdes dengan tenggat waktu hingga September 2025.(*)
ADVERTORIAL.













