Aceh Besar – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (4/8/2025). Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam. Dalam prosesnya, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran. Seluruh dokumen tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Jemmy kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penyidikan ini membuka babak baru dalam pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada sektor perjalanan dinas yang kerap menjadi celah penyimpangan. Kejari Aceh Besar memastikan akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Ia meminta masyarakat turut mendukung proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.(*)












