HeadlineParlementaria

Raqan RPJM Banda Aceh 2025–2029 Rampung Dibahas Banleg DPRK Banda Aceh

×

Raqan RPJM Banda Aceh 2025–2029 Rampung Dibahas Banleg DPRK Banda Aceh

Share this article
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli (tengah), bersama anggota Banleg DPRK dan perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh saat membahas Raqan RPJM 2025–2029 dan Raqan Perubahan Pajak-Retribusi di ruang rapat DPRK Banda Aceh, Kamis (24/7/2025). Foto: Humas DPRK Banda Aceh.

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh telah menuntaskan pembahasan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029. Pembahasan tersebut ditutup dengan kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif pada Kamis, 24 Juli 2025.

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyatakan bahwa raqan ini merupakan dokumen yang sangat penting dan mendesak untuk segera ditetapkan menjadi qanun. Hal ini mengingat tenggat waktu penetapan yang diberikan hanya sampai 12 Agustus 2025.

“Setelah pembahasan ini, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kemudian raqan akan dibawa ke rapat paripurna, dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Aceh. Insyaallah seluruh tahapan ini akan selesai dalam pekan depan,” ujar Ramza.

Ia menegaskan, Qanun RPJM menjadi pedoman utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, karena telah memuat visi dan misi Wali Kota yang disampaikan saat kampanye, serta program-program prioritas untuk lima tahun ke depan.

“Dalam dokumen ini, kita melihat perencanaan jangka menengah yang cukup komprehensif, terarah dengan tujuan, sasaran, dan strategi pembangunan yang jelas. Bahkan, perencanaan tahunan sudah disesuaikan dengan kapasitas fiskal atau kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.

Selain membahas Raqan RPJM, Banleg DPRK Banda Aceh juga telah menyelesaikan pembahasan terhadap Raqan Perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, di mana ada sembilan pasal yang harus direvisi,” tutup Ramza Harli yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh.(*)