Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 248.668 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp365 juta, hasil penindakan selama tahun 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor DJBC Aceh, Banda Aceh, Selasa (22/7/2025).
Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, serta unsur TNI dan instansi pemerintah daerah lainnya.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan, baik patroli darat maupun laut, yang dilakukan sepanjang tahun lalu.
“Nilai total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp365.009.850. Ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam penegakan hukum dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan,” ujar Bier.
Menurut Bier, rokok ilegal yang disita tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan seperti tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita salah peruntukan, maupun pita cukai bekas.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Banda Aceh tertanggal 8 Juli 2025.
Bier juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, menyimpan, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena berdampak buruk terhadap kesehatan dan merugikan keuangan negara.
“Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan mengamankan hak-hak keuangan negara demi mendukung pembangunan nasional,” tegasnya.
Ia menyebutkan, ada peningkatan jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 sebanyak 3,5 juta batang, 2023 naik menjadi 14,3 juta batang, dan mencapai 21,9 juta batang pada 2024. Sementara pada Semester I 2025, Bea Cukai Aceh telah mengamankan 7,3 juta batang rokok ilegal.
“Ini bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dan perlu kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberantasnya,” pungkas Bier Budy Kismulyanto.(*)












