Banda Aceh – Komisi Informasi Pusat (KIP), akan menyidangkan perlawanan Informasi yang disampaikan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sengketa tersebut diajukan karena Kementerian Dalam Negeri sebagai Badan Publik menolak menyerahkan Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Administrasi Wilayah Pemerintah yang diminta oleh YARA melalui permohonan informasi publik.
Dalam surat Penggilan Sidang Nomor 151/V/KIP-RLS/2025, jadwal KIP pada tanggal 27 Mei 2025 mendatang dengan memanggil pihak YARA dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami telah menerima surat penggilan sidang dari Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan konferensi perdamaian Informasi yang kami ajukan terhadap Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan pada selasa (27/7) mendatang.”terang Safar di Banda Aceh, Jum’at (23/5).
YARA pada (9/11/2023) lalu, kami telah mengajukan permohonan informasi pada Kementerian Dalam Negeri, YARA meminta Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Administrasi Wilayah Pemerintah, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika Badan Publik tidak memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi publik pada Badan Publik. Maka, dilanjutkan dengan pengajuan penolakan terhadap Badan Publik tersebut selama 30 hari kerja.
Pada (27/11/2023) yang lalu, disetujui oleh YARA kepada atasan Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut, juga tidak mendapat jawaban. Akhirnya, YARA mengajukan permohonan penyelesaian penyelesaian Informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta.
“Kami sudah menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, dari pengajuan permohonan sampai persetujuan. Namun, tidak ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri. Karena mengumpulkan informasi ini ruang lingkupnya dengan Badan Publik di pusat. Makanya, lanjut Safar, kami ajukan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Alhamdulillah, minggu depan telah dimulai konferensinya setelah teregistrasi pada Januari 2024 lalu.”kata Safar.
Menurut Safaruddin, konsultasi dan pertimbangan Gubernur dalam Kebijakan administratif pemerintah penting untuk disampaikan ke Publik agar dapat bersama melakukan pengawasan dalam pembangunan Aceh, terutama yang terbaru saat ini adalah Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang diukur merugikan Provinsi Aceh.
Informasi yang kami minta tersebut penting untuk diketahui publik karena terkait dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 yang menegaskan.
“Kebijakan administratif yang berhubungan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur. Namun, banyak kebijakan tersebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 tersebut dan ini dapat merugikan Provinsi Aceh.”tutup Safar. (*)












