Banda Aceh – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal melantik Muhammad Makmun sebagai Deputi Dukungan Bisnis berdasarkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat Keputusan Menteri ESDM nomor R-58/KP.05/MEM.S/2025, Selasa (25/02/2025).
Pelantikan ini turut dihadiri utusan Menteri ESDM RI, Wakil Ketua DPRA Ali Basyah, Pemerintah Aceh, Dinas Esdm, Biro Ekonomi Setda Aceh dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dalam sambutannya, Nasri Djajal menyampaikan agar saudara Makmun langsung melaksanakan tugas yang sudah menanti untuk diselesaikan.
Tentu dalam melaksanakan tugas, butuh kerjasama dan kolaborasi dengan semua unit kerja yang ada di BPMA. Untuk eksternal, diharapkan agar membangun sinergitas dengan Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, dan KKKS serta stakeholder lainnya untuk mendukung investasi hulu migas di Aceh.
“Sebagaimana diamanatkan oleh Menteri ESDM untuk dapat segera melakukan penyegaran organisasi dan mengisi kekosongan,” pungkas Nasri.
Muhammad Makmun sebelumnya bertugas sebagai Bidang Formalitas, Perizinan, Pertanahan dan Sekuriti KKKS di BPMA di Kedivisian Formalitas dan Hubungan Eksternal DFHE
Ia kemudian ditunjuk menjabat sebagai Plt Kadiv Formalitas dan Hubungan Eksternal sebelum dikukuhkan sebagai Deputi Dukungan Bisnis.
Muhammad Makmun juga pernah bertugas sebagai Security Surveilance Staf di SKK Migas pada Oktober 2011, pernah menjadi bagian internal SKK Migas tahun 2010-2013, dan juga Communication and Government Relationship BP Migas tahun 2010-2011.
BPMA sebagai badan pemerintah yang mendapat amanat untuk melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi kegiatan industri hulu Migas di wilayah kewenangan Aceh agar dapat memberikan hasil yang sebesar besarnya bagi negara dan kesejahteraan rakyat Aceh.
Perkembangan industri Migas di Aceh dalam rentang 7 tahun terakhir ini termasuk penambahan wilayah kerja migas baru membutuhkan dukungan lebih besar, terutama anggaran guna memastikan operasional BPMA berjalan sesuai rencana untuk mencapai target yang sudah ditetapkan.













