Banda Aceh – Dua pasangan calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah alias Om Bus dan Muzakir Manaf alias Mualem saling klaim kemenangan dalam Pilkada 2024. Klaim kemenangan kedua pasangan ini disampaikan di hadapan wartawan dalam konferensi pers, Rabu (27/11/2024) malam.
Pasangan nomor urut 02, Mualem-Dek Fadh menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan di kawasan Pango, Banda Aceh. Kemudian, disusul oleh pasangan nomor urut 01, Bustami-Fadhil di Sekber Koalisi Pemenangan yang berada di Jalan Sudirman, Setui, Kota Banda Aceh.
“Alhamdulillah kita menang, angka kemenangan 62 persen dari suara yang masuk 2 juta 200 ribu suara,” kata Calon Gubernur nomor urut 02, Mualem.
Bekas Panglima GAM yang juga Ketua DPP Partai Aceh itu menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat Aceh terhadap paslon 02.
“InsyaAllah kita bersama Dek Fadh akan memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh,” katanya.
Sementara klaim kemenangan kubu pasangan 01 disampaikan oleh juru bicaranya, Hendra Budian dan Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif.
Dalam kesempatan itu, Hendra mengeklaim, pasangan Om Bus-Fadhil meraih kemenangan hampir seluruh Aceh.
“Kami menang hampir seluruh Aceh, kecuali Kabupaten Aceh Utara,” tegas Hendra.
Adapun Ketua Tim Pemenangan Om Bus-Fadhil, T M Nurlif, mengeklaim bahwa pasangan ini meraih kemenangan 54 persen dari 70 persen suara masuk berdasarkan rekap internal.
“Dari 70 persen data yang ada di tempat kami ini, paslon 01 sudah memperoleh suara 54,23 persen,” sebut Nurlif.
Minta Tunggu Hasil Resmi
Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara, namun penentuan hasil akhir tetap dilakukan secara manual dan berjenjang.
“Hasil yang ditampilkan di aplikasi Sirekap masih bersifat sementara dan bukan hasil final. Rekapitulasi suara secara manual di tingkat TPS akan dilanjutkan ke tingkat PPK, KIP Kabupaten/Kota, hingga KIP Provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agusni menegaskan bahwa meskipun aplikasi Sirekap digunakan untuk mempercepat proses rekapitulasi, hasilnya tidak menjadi acuan mutlak.
“Sehingga berapapun hasil yang lewat aplikasi Sirekap itu, kita tidak menjadi kemutlakan,” tutur Agusni.
Oleh karena itu, Agusni meminta kepada kedua calon untuk menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KIP Aceh.
“Rekapitulasi dari KIP Aceh tentu dilakukan berjenjang dan melalui pleno,” pungkasnya. [*]