Jakarta : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyampaikan pernyataan sikap terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim berinisial EH, HA, dan M diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketua Umum IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dalam pernyataan tertulisnya menyatakan rasa prihatin atas insiden ini. Menurutnya, kejadian tersebut mencederai marwah peradilan di saat ribuan hakim tengah berjuang menegakkan hukum dengan integritas tinggi di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami sangat kecewa dengan peristiwa ini. Namun, IKAHI mendukung proses hukum oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ungkap Yasardin.
IKAHI juga menekankan bahwa insiden ini terjadi di tengah perjuangan para hakim dalam memperjuangkan hak dan fasilitas mereka, yang akhirnya membuahkan hasil melalui penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024. Meskipun demikian, peristiwa penangkapan ini menjadi pukulan bagi lembaga peradilan dan Mahkamah Agung serta mencoreng rasa keadilan di mata masyarakat.
“Kami menghimbau para hakim agar tidak patah semangat dan terus menegakkan keadilan dengan profesionalisme tinggi. Jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk berbenah diri,” lanjut Yasardin.
IKAHI juga menekankan bahwa kasus ini tidak boleh melunturkan semangat para hakim yang masih memegang teguh integritas dan kejujuran. “Masyarakat harus tahu bahwa masih banyak hakim bersih dan berintegritas yang bekerja di seluruh pelosok negeri,” kata Yasardin.
Di akhir pernyataan, Yasardin mengajak seluruh hakim untuk menunjukkan bahwa mereka mampu menegakkan hukum dengan adil dan profesional, meski di tengah situasi sulit. “Hukum harus ditegakkan, meskipun langit runtuh,” tegasnya.
Pernyataan tersebut ditutup dengan himbauan kepada seluruh hakim di Indonesia untuk terus bekerja dengan integritas tinggi demi menjaga kehormatan profesi dan mewujudkan badan peradilan yang agung.
Sekretaris IKAHI, Dr. Abdurrahman Rahim, S.H., M.H., turut menegaskan pentingnya momen ini sebagai ajang introspeksi dan reformasi di lingkungan peradilan. (*)













