HeadlinePariwara

Dishub: Target PAD Parkir Kota Banda Aceh Rp10 Miliar

×

Dishub: Target PAD Parkir Kota Banda Aceh Rp10 Miliar

Share this article
Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Aqil Perdana. Foto: Alfandi/SA.

Banda Aceh – Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Aqil Perdana, mengatakan Pemerintah setempat menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tahun 2024 mencapai Rp10 miliar.

“Kita punya target dari pemerintah kota untuk tahun ini masih Rp10 miliar. Cuma realisasinya kita lihat di akhir tahun capaiannya berapa. Itu untuk targetnya,” kata Aqil kepada SuaraAceh.net, Senin (12/8/2024).

Aqil menyampaikan, hingga akhir Juli 2024 capain retribusi parkir Kota Banda Aceh masih sekitar 30 persen. Karena itu, pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk mengejar target tersebut.

“Sudah banyak melakukan banyak hal juga, misalnya kita coba kerjasama dengan pihak ketiga. Kemudian juga kita buat survei potensi parkir yang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor perparkiran,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya tetap optimis retribusi parkir kota Banda Aceh akan lebih baik dari tahun sebelumnya, meski capainya masih 30 persen dari target Rp10 miliar.

Aqil menuturkan, capaian retribusi parkir sangat tergantung pada kondisi ekonomi, kondisi pembangunan, dan cuaca di Banda Aceh. Kendati demikian, bagaimana pun kondisinya pihaknya tetap berusaha semaksimal mungkin supaya target bisa tercapai.

“Parkir ini ada karena ada usaha, misalnya ada usaha yang maju jadi rame pengunjung. Kalau usahanya tutup udah terjadi pergeseran dia, jadi ngak tetap hasilnya,” jelasnya.

Selain itu, kata Aqil, dalam upaya mencapai target retribusi parkir tahunan, Dishub Kota Banda Aceh juga memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat bawah alias juru parkirnya.

“Jadi semua itu harus kita jembatani, supaya pemerintah kota bisa juga dapat retribusi parkir secara maksimal, kemudian kita memperdayakan ekonomi masyarakat bawah juga,” pungkasnya.

Diketahui, tarif parkir umum di Kota Banda Aceh sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua per sekali parkir dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir.

Kecuali di sejumlah lokasi tertentu, seperti di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue-Gampong Jawa dan di Jalan Diponegoro (depan Pasar Aceh) tarif parkir Rp2.000 untuk kendaraan roda dua per sekali parkir dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir. (*)

Advertorial.