Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh akan menindak tegas juru parkir atau jukir yang menyewakan lahan parkir kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di ibukota Provinsi Aceh ini.
Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh Wahyudi, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran, Aqil Perdana Kusumah menuturkan, bahwa penindakan juru parkir penyewa lahan parkir ke PKL merupakan kewenangan Dishub.
Akan tetapi, kata Aqil, apabila menyangkut penindakan terhadap PKL itu sendiri, maka tanggung jawab dan wewenang ada pada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Sebab, Satpol-PP memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Banda Aceh.
“Penindakan terhadap PKL adalah domain langsung dari Satpol PP Banda Aceh. Sedangkan wewenang kita Dishub penindakan terhadap juru parkir,” jelas Aqil, Selasa (30/7/2024).
Aqil menyampaikan, kolaborasi antar instansi pemerintahan sangat penting dilakukan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Banda Aceh. Oleh karena itu, dirinya meminta Satpol PP dan WH Banda Aceh agar bertindak tegas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sehingga, kata Aqil, persoalan penataan PKL dan pengelolaan lahan parkir bisa diselesaikan dengan adil dan efektif. Ia juga mengajak tidak perlu takut pada pihak-pihak yang mengganggu kenyamanan publik.
“Kita hanya melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing sebagaimana mestinya. Ini juga untuk memaksimalkan proses penataan infrastruktur kota yang layak dan nyaman terhadap warga dan pengguna jalan,” tuturnya.
Ia mengajak semua pihak untuk terus menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama di Banda Aceh. Sehingga Banda Aceh bisa menjadi contoh bagi daerah lain baik di Aceh maupun di luar Tanah rencong.
“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” ungkapnya.[*]
Advertorial.












