BANDA ACEH – Warga Kampong Baru, Kecamatan Baiturrahman meminta Pj Wali Kota (Walkot) Banda Aceh bersikap terkait kisruh Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di desa itu.
Koordinator Lapangan (Korlap) Penolakan Pilchiksung Gampong Baru, Suryadi Aree mengatakan, masyarakat di desa itu menolak hasil Pilchiksung yang digelar 15 Oktober 2023 itu.
Penolakan ini dilakukan karena Panita Pemilihan Keuchik (P2K) tidak menjalankan Peraturan Nomor 14 Tahun 2023.
“Seperti di poin 18 di situ disebutkan kepada calon yang tidak berdomisili di Kampung Baru tidak bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon keuchik, tapi di sini P2K juga meloloskan,” kata Suryadi, Selasa (21/11/2023).
Menurut Suaryadi, P2K telah melawan aturan perwal dan tidak menghargai surat edaran walikota dan P2k telah merugikan masyarakat kampung baru.
Adapun Pelanggaran lainnya, kata Suryadi, kepada calon incumbent yang akan mencalonkan diri kembali maju sebagai keuchik, terlebih dahulu harus menyerahkan LPJ tahunan semasa menjabat. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh incument itu.
Suryadi menyebut Pilchiksung tersebut berjalan mulus karena kurangnya pengawasan dari TPG dan pihah kecamatan. Dia juga menduga ada tangan-tangan kekuasaan yang bermain di Pilchiksung ni.
Dalam kesempatan itu, Suryadi juga meminta TPG untuk mengundurkan diri, karena sudah meneken berkas Pilchiksung Kampung Baru.
Selain itu kata Suryadi, TPG juga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, yaitu tidak melakukan pengawasan terhadap p2k.
“Kami meminta apabila TPG sudah teken berkas Pilchiksung Kampung Baru, kami warga minta mengundurkan diri, apalagi tpg sempat mengibaratkan p2k anak durhaka,” ujarnya.
Terkait kisruh Pilchiksung Kampung Baru, Suryadi menyebut warga telah melakukan berbagai macam langkah, seperti menyurati ke Camat Baiturrahman, Pj Walkot Banda Aceh dan melapor ke Polresta Banda Aceh serta PTUN.
“Dari laporan ke Polresta, mereka menyarankan untuk berdiskusi dengan kecamatan dan sampai saat ini kecamatan tidak mau merespons,” ujarnya.[*]