Banda Aceh – Warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh dihebohkan dengan dugaan penggelapan dana wakaf yang dikelola oleh oknum tak bertanggung jawab di desa itu.
Dana wakaf, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat, kini menjadi sorotan karena adanya ketidakjelasan dalam penggunaannya. Dugaan penyalahgunaan dana ini muncul setelah sejumlah warga Kampung Baru mencurigai ketidaktransparan dalam pengelolaan dana wakaf tersebut.
Abu As, salah seorang Anggota Nazir ikut berbicara melalui media. Ia mengendus bahwa ketidaktransparan pengelolaan dana wakaf di desa itu sudah berlangsung hampir 8 tahun.
Ia menyebutkan bahwa Kampung Baru memiliki sejumlah aset, baik bangunan maupun lahan berupa wakaf produktif yang setiap tahunnya menghasilkan uang dari penyewaan kepada pihak ketiga.
“Sudah mendekati 8 tahun tidak jelas kemana dibawa sewa dari wakaf ini, makanya kita tidak boleh diam,” kata Abu As, Rabu (4/10/2023).
Abu As bahkan menduga ada beberapa aset wakaf itu sudah dijual oleh oknum di desa itu. Ia mengeklaim sejumlah tokoh desa mengetahuinya, namun tak berani bersuara.
“Aset-aset wakaf itu tinggal dua lagi, itu pun nggak tahu kemana dibawa biaya sewanya,” ungkap Abu As.
Apa yang dikhawatirkan Abu As ternyata juga dialami oleh sejumlah warga lainnya. Sebut saja YF, perempuan kelahiran Kampung Baru itu menduga pengelolaan dana wakaf di desanya mulai tak transparan sejak 6 tahun terakhir.
Ia menyesalkan tindakan yang diperlihatkan oleh oknum gampong tersebut. Dana wakaf yang seyogyanya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan gampong, malah digelapkan.
“Saya yang merupakan warga asli Kampung Baru berharap dana wakaf ini dikelola secara transparan, tak ada yang harus ditutup-tutupi,” kata YF.
Hal senada disampaikan warga lainnya, NS. Ia juga menduga bahwa sudah 8 tahun lamanya dana wakaf itu dikelola secara tak transparan. Ia menilai ada yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan itu.
“Sepengetahuan saya, ini sudah berjalan 8 tahun, pengelolaan tidak jelas,” ungkap NS.
Seharusnya, kata NS, dana wakaf yang merupakan aset titipan orang harus dikelola dengan baik dan setiap tahun ada laporan pertanggungjawaban yang diperlihatkan kepada seluruh warga.
Dalam kesempatan itu, selaku warga Kampung Baru, NS juga meminta Abu As selaku salah seorang Anggota Nazir yang bertugas mengelola dana wakaf memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat terhadap statemennya yang viral di media sosial terkait dana wakaf itu.
“Dia sebagai salah seorang Anggota Nazir harus mengklarifikasi apa sebenarnya maksudnya yang disampaikan di media,” pinta NS. [*]













