Beranda Headline Lintas Instansi di Aceh Besar Rakor Selamatkan Aset Tanah Wakaf

Lintas Instansi di Aceh Besar Rakor Selamatkan Aset Tanah Wakaf

Sejumlah pejabat dari berbagai intansi di Aceh Besar mengikuti kegiatan untuk menyelamatkan harta agama melalui rapat kordinasi dan evaluasi program kegiatan sertifikasi tanah wakaf di Aula Kejari, Kota Jantho, Selasa (22/8/2023).(Foto/Kemenag Aceh Besar).

Kota Jantho – Sejumlah pejabat dari berbagai intansi di Aceh Besar, selasa (22/8/2023) memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Kedatangan mereka bukanlah terkait adanya kasus pelanggaran hukum, tetapi mengikuti kegiatan untuk menyelamatkan harta agama melalui rapat kordinasi dan evaluasi program kegiatan sertifikasi tanah wakaf dari hasil perjanjian kerja sama yang telah di tanda tangani pada tanggal 1 pebruari 2023.

Acara yang berlangsung di aula Kejari, Kota Jantho di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, SH MH di dampingi oleh Kakankemenag Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg dengan peserta Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) H Khalid Wardana SAg MSi, Kepala seksi perdata dan tata usaha negara Kejari Aceh Besar Dikha Savana SH MH, Kabag Hukum Pemkab Aceh Besar Rafzan Amin SH MM, perwakilan BPN Sudarman Sylvajaya SST MH dan Cut Marwan, staf penyelenggara zakat wakaf Kemenag Aceh Besar H Ikhsan SE.

Dalam rapat kordinasi masing masing instansi menyampaikan permasalahan, kendala dan progres kegiatan yang telah berjalan sehingga di harapkan dapat mencapai target untuk pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf.
Berdasarkan data yang ada terungkap bahwa masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum memiliki legalitas hukum berupa akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf, bahkan lebih dari 1000 persil. Untuk itu semua instansi yang terkait berkomitmen untuk meningkatkan kordinasi dan komunikasi menuntaskan permasalahan yang ada, termasuk mempermudah birokrasi dan alur penyelesaian sertifikat tanah wakaf.

Menurut Kakankemenag Aveh Besar H Salman, kegiatan rapat kordinasi ini sangat penting untuk membangun kemitraan dan kesepahaman. Apalagi dengan dukungan penuh dari pak Basril Kepala Kejaksaan maka akan lebih memacu pencapaian program.
Kemenag Aceh Besar akan menggencarkan kegiatan sosialisasi melalui PPAIW/Kepala KUA dan para nazhir wakaf sehingga semua obyek tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum.

“Saat ini puluhan persil tanah wakaf dalam proses penyelesaian sertifikat di BPN. Sedangkan yang belum pengukuran dan sudah lengkap semua dokumen dan persyaratannya maka pihak BPN akan mengirimkan petugas ukur sehingga dapat di proses dengan maksimal,”jelasnya.

Perwakilan BWI Aceh Besar H Khalid Wardana mengajak seluruh stakeholder untuk terus bersinergi dan komitmen menuntaskan program sertifikasi tanah wakaf. Tanpa dukungan masyarakat dan berbagai pihak maka program mulia ini tidak akan maksimal. ‘
“Para nazhir wakaf dan aparatur gampong harus pro aktif dan terlibat langsung, apalagi obyek tanah wakaf dan kelengkapan administrasi di mulai dari gampong, Kantor KUA, Kemenag dan BPN,”pungkas Khalid Wardana.(*)