Beranda Headline Sekda Aceh Besar Serahkan Remisi Kepada 228 Napi Rutan Jantho

Sekda Aceh Besar Serahkan Remisi Kepada 228 Napi Rutan Jantho

Sekdakab Aceh Besar, Drs, Sulaimi, MSi, menyerahkan surat remisi dari Kemenkumhan kepada Plt, Kepala Rutan II B Kota Jantho, Muhammad Nasir, SH, MH, saat penyerahan remisi di Rutan II B, Kota Jantho, Kamis (17/8/2023). FOTO/MC ACEH BESAR

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs. Sulaimi M.Si menyerahkan remisi kepada 228 orang warga binaan pemasyarakatan yang berperilaku baik dan memenuhi syarat, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diterima Plt, Kepala Rutan II B Kota Jantho, Muhammad Nasir, SH, MH di Rutan kelas IIB Kota Jantho, Kamis (17/8/2023).

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs. Sulaimi M.Si mewakil Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM membacakan pidato Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang telah memberikan remisi kepada 2.136 narapidana korupsi bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78, 16 napi koruptor yang dapat remisi langsung bebas hari ini.

Dalam pidato yang dibacakan oleh Sulaimi, Menkumham menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. saat ini kan dasarnya adalah UU No. 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” jelasnya.

Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada total 175.510 narapidana pada perayaan HUT RI ke-78. Dari total penerima remisi tersebut 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini.
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sulaimi saat membacakan sambutan tertulis itu.

Selanjutnya Sulaimi mengucapkan terimakasih kepada Kalapas rutan kelas IIB yang telah melakukan pembinaan selama ini, mudah-mudahan ini menjadi amal ibadah bagi kalapas dan jajarannya, dan tentunya kami dari pemerintah akan selalu mendukung program baik Kalapas selama ini.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Kalapas dan jajarannya yang telah melakukan pembinaan selama ini, mudah-mudahan ini menjadi ladang amal bagi Kalapas dan jajarannya, dan tentunya kami terus mendukung program baik kalapas selama ini dan semoga sinergitas ini terus terjalin demi terciptanya pembangunan di Aceh Besar,” tuturnya.

Plt Kepala Rutan kelas IIB Kota Jantho Muhammad Nasir, SH, MH, mengatakan, di rutan kelas IIB Jantho sendiri ada sebanyak 228 warga binaan yang mendapatkan remisi dan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat seperti Ilmu Agama, Kemandirian dan sebagainya.
“Selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi, semoga dengan pemberian remisi ini dapat memberi perubahan terutama bagi diri sendiri dan kembali untuk berbaur dengan masyarakat dan terus berbuat baik untuk masyarakat,” pungkasnya.

Hadir pada pemberian remisi kepada warga binaan rutan kelas IIB Jantho selain Plt LP Jantho Muhammad Nasir, SH, MH dan Sekda Aceh Besar Drs. Sulaimi, M.Si, Asisten Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Farhan AP, Asisten Administrasi Umum Jamaluddin S.sos, MM, Kepala Kesbangpol Sofian S.H, Kepala Inspektorat Zia Ul Azmi, SH, Kepala Disdukcapil Rahmad Sentosa S.Sos, M.AP, Kepala BPBD Ridwan Jamil S.Sos, M.Si dan Kadisparpora Aceh Besar Abdullah S.Sos. (*)