Beranda Headline DPRK Banda Aceh Apresiasi Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Prostitusi Online

DPRK Banda Aceh Apresiasi Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Prostitusi Online

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi. Foto: Humas/DPRK BNA.

Banda Aceh : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, menyampaikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, yang kembali mengungkap praktik prostitusi online di Banda Aceh.

Musriadi juga berharap pihak kepolisian terus mengusut tuntas kejahatan prostitusi online yang terjadi di Banda Aceh.

Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh perlu mempertanyakan komitmen dari pengelola usaha baik hotel, penginapan, maupun warung kopi di Banda Aceh untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam.

“Terkait penegakan syariat Islam, kita menyarankan pemko harus fokus dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan di Banda Aceh. Jangan berikan ruang sedikitpun bagi pelaku maksiat, khususnya
kejahatan prostitusi online,” kata Musriadi, Selasa (16/08/2023).

Pemerintah Kota Banda Aceh terus meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan Polresta Banda Aceh dan semua _stakeholder_ dalam rangka menindak dan mencegah munculnya praktik-praktik prostitusi yang belakangan ini semakin canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan penggunaan media sosial.

“Jika terus menerus melakukan pelanggaran syariat Islam, kita mendesak agar Pemko memberikan sanksi tegas terhadap hotel, penginapan, dan warung kopi tersebut, sampai dengan tindakan mencabut izin operasional,” tegasnya

Dia menjelaskan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat, dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.[*]