Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menggelar penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak) di Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Kamis (10/8/2023).
Puluhan peserta yang hadir terdiri dari ibu PKK, Tokoh Adat Gampong, tokoh masyarakat, dan lainnya berkumpul di aula kantor Keuchik Batoh, Banda Aceh.
Acara ini terselenggara berkat kerjama YARA Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan Aceh bertujuan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Yakni tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, YARA juga dipercaya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua YARA, Safaruddin, S.H., M.H., di wakili oleh kepala Perwakilan YARA Bireun M. Zubir, S.H., M.H., selaku narasumber dan di dampingi Humas YARA M. Dahlan dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak), Ini digelar untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarkat agar tidak melanggar hukum dalam menjalani kegiatan sehari- hari nantinya.
Melalui kegiatan Luhkumtak tersebut, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan.
“Jika masyarakat sadar hukum, tentu dalam hidup bermasyakat akan lebih tentram dengan saling menghormati hak -hak orang lain, maka, akan mengurangi beban negara dan kerja aparat penegak hukum,” jelas Zubir.
Zubir berharap, masyarakat yang hadir pada acara tersebut dapat mengambil manfaat, sehingga mengerti hukum agar tidak terjebak dengan pelanggaran hukum yang bisa mencelakai dirinya sendiri.“Jadikan hukum itu sebagai kebutuhan yang sewaktu-waktu akan kita pakai untuk melindungi diri kita sendiri,” himbaunya.
Sementara itu, Keuchik Batoh,
Djafaruddin dalam kata sambutannya menyampaikan, mengapresiasi dan berterimakasih atas hadirnya YARA memberi pemahamakan hukum kepada masyarakat kami.
Menurutnya, penyuluhan tersebut besar manfaatnya, karena menggugah kesadaran terhadap hukum. Khususnya, di Desa kami.
“Kesadaran hukum tidak mudah terujut di tengah-tengah masyarakat, jika tidak ada kesadaran kita sendiri, hal tersebut dibarengi dengan ketidaktahuan juga akan berefek pada pelanggaran,” ujarnya.
Penyuluhan hukum serentak (Luhkumtak), tersebut turut di hadiri oleh mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, H. Zulkifli S.H., M.H., Drs. M. Isa. Mpd, Ketua Tuha Peut, Tgk. Husaini, Tengku Imuem, Dr. Suardi Jamal, Tokoh Adat, Iriani, Ketua PKK Gampong Batoh serta Tokoh masyarakat lainnya. (*)