Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi, mendukung penuh kebijakan Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin yang menegakkan kedisiplinan pegawai negeri sipil, yakni melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
kita berharap Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) melakukan razia rutin setiap hari terhadap PNS yang nongkrong di warung-warung kopi pada saat jam kerja.
“Kami mendukung penuh kebijakan Pj Walikota dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintah kota Banda Aceh, Kata Musriadi, Senin (24/07/2023).
Kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan Pemko Banda Aceh, karena salah satu ASN sebagai pelayan pulik dan memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas.
kita mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalui BKPSDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Setiap ASN dan Non ASN harus menaati berbagai regulasi yang mengatur ASN dan Non ASN, termasuk disiplin,Pungkas Musriadi. (*)