Dinas Pangan Ramadan BAS Ramadan Aceh Barat pelantikan bupati PA Pelantikan Gubernur PA Pelantikan Gubernur BPKA Pelantikan Gubernur DPRA Pelantikan Gubernur KONI Pelantikan Gubernur Pasangan Iklan
Headline

BREAKING NEWS: Toke AW Divonis Bebas Kasus Penembakan di Indrapuri Aceh Besar

×

BREAKING NEWS: Toke AW Divonis Bebas Kasus Penembakan di Indrapuri Aceh Besar

Share this article
Suasana ruang sidang saat pembaacan vonis di Pengadilan Negeri Jantho. Foto: Irma/KOALISI.co

Aceh Besar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW atas kasus penembakan yang menewaskan dua orang petani, pada Senin 6 Maret 2023 lalu.

Pembacaan sidang vonis pada sidang lanjutan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Fadhli dengan anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud.

Satpol PP Pelantikan Gub RSUZA Pelantikan Gub PUPR Pelantikan Gub

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dengan tuntutan 20 tahun penjara dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) Ke-1 KUHP.”

“Namun, dalam fakta persidangan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

“Terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah. Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan harkat martabatnya,” kata ketua Majelis Hakim, Fadhli saat pembacaan sidang vonis.

Sebelumnya, kasus penembakan tersebut telah menewaskan dua orang petani bernama Maimun dan Ridwan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei 2022 lalu. (Sumber : Koalisi.co)

 

PUPR Pelantikan Gub Dinsos Pelantikan Gub Disdik Pelantikan Gub ESDM Pelantikan Gub
Dinas Pangan Pelantikan Gub Bappeda Pelantikan Gub BPBA Pelantikan Gub HPN Diskominfo