BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Sulaiman,SE mengkritisi kebijakan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang mengangkat sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Aceh dengan status Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut Sulaiman, dalam menggonta ganti pejabat itu memang hak penuh gubernur Nova, namun Sulaiman tidak pada posisi mencoba untuk mengatur kewenangan tersebut, akan tetapi ia lebih melihat kepada penunjukan PLT kepala Dinas, Plt Kapala Badan, Plt Direktur rumah sakit.
“Ini akan berpengaruh pada pengambilan kebijakan dalam mengeksekusi APBA tahun 2021, dan akan berbahaya untuk daya serap anggaran, malahan ini terkesan Aceh Bertabur Plt,” ujar Sulaiman Rabu 6 Januari 2021.
Sulaiman manambahkan, tata pengelola seperti ini sangat tidak sehat untuk masa depan Aceh, tidak logis menurutnya seorang kepala Dinas Devinitif mengelola dua Dinas atau Badan dalam mengelola keuangan.
“Ini tentu sangat tidak sehat jika ini terus dipertahankan, oleh karena itu saya berharap kepada Gubenur Aceh Nova Iriansyah segera mendevinitif sejumlah Plt Kapala Dinas/Badan agar pelaksanaan anggaran berjalan dengan maksimal, akan berdampak buruk pada pelaksanaan APBA,” pungkasnya.
Politisi Partai Aceh ini juga menyinggung kembali soal kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dari aspek kepegawaian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam SE tersebut, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas Plh yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara dan Plt yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
“Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat baik sebagai Plh maupun Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tutup Sulaiman.
Untuk diketahui, awalnya Gubernur Aceh memberhentikan Kadis Pendidikan Aceh Rachmat Fitri, kemudian mengangkat Alhudri MM sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh, sementara Alhudri juga menjabat sebagai kepala Dinas Sosial Aceh.
Kemudian, kemarin Selasa 5 Januari 2021 juga memberhentikan sebanyak tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh dalam upaya menyesuaikan kebutuhan organisasi, serta untuk penyegaran dalam menjalankan roda masing-masing instansi.
Ke tujuh pejabat yang diganti itu masing-masing Kadis Koperasi dan UKM, Dr Wildan, sementara ditunjuk pelaksana tugas yakni Kadis Perindag Aceh, Ir Tanwir.
Kedua, Kepala Arpus Dr Roeslan Abdul Gani, ditunjuk pelaksana tugasnya Sekretaris Arpus, T Miftah.
Ketiga Direktur RSUZA, Dr Azharuddin, sebagai pelaksana tugasnya ditunjuk Wadir Pelayanan, Dr Endang.
Keempat Wadir Umum RSUZA, Muhazar, sebagai pelaksana tugasnya ditunjuk Kabag Program RSUZA, dr Iramaya.
Kelima, Nova juga mengganti Wadir Penunjang Fachrul Rizal, ditunjuk pelaksana tugasnya Kabag Logistik, Yusrizal. Keenam Direktur RSIA, Nyak Rinda, ditunjuk pelaksana tugasnya Kadiskes Aceh, dr Hanif.
Terakhir, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Ir Syahrial, ditunjuk sebagai pelaksana tugasnya Kadistanbun Aceh, Abdul Hanan. (R)